BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peran Islam
dalam perkembangan iptek pada dasarnya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah
Islam sebagai paradigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya
dimiliki umat Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang.
Paradigma Islam ini menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan
pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti
menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan
menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai
dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan
dengannya, wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan. Kedua, menjadikan Syariah
Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek
dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang
digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme)
seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya
pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah
Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek jika telah dihalalkan oleh Syariah
Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek dan telah diharamkan oleh Syariah,
maka tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat
sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi dunia, yang kini dipimpin oleh perdaban barat satu
abad terakhir ini, mencengangkan banyak orang di berbagai penjuru dunia.
Kesejahteraan dan kemakmuran material (fisikal) yang dihasilkan oleh
perkembangan iptek modern membuat orang lalu mengagumi dan meniru- niru gaya
hidup peradaban barat tanpa dibarengi sikap kritis trhadap segala dampak
negatif yang diakibatkanya.
Pada dasarnya
kita hidup di dunia ini tidak lain untuk beribadah kepada Allah SWT. Ada banyak
cara untuk beribadah kepada Allah SWT seperti sholat, puasa, dan menuntut ilmu.
Menuntut ilmu ini hukumnya wajib. Seperti sabda Rasulullah SAW: “ menuntut
ilmu adalah sebuah kewajiban atas setiap muslim laki-laki dan perempuan”.
Ilmu adalah kehidupanya islam dan kehidupanya keimanan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pengertian IPTEK dan Seni?
2.
Bagaimana IPTEK
dan Seni menurut Islam?
3.
Bagaimana
konstribusi IPTEK dan Seni bagi dakwah Islam?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian IPTEK dan Islam
2.
Mengetahui
IPTEK dan Seni menurut Islam
3.
Mengetahui
konstribusi IPTEK dan Seni bagi dakwah Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
IPTEK dan Seni
1.
Pengertian
IPTEK
a.
Defenisi Iptek
Ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan dua sosok yg tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Ilmu adalah
sumber teknologi yg mampu memberikan kemungkinan munculnya berbagai penemuan
rekayasa dan ide-ide. Adapun teknoogi adalah terapan atau aplikasi dari ilmu yg
dapat ditunjukkan dalam hasil nyata yg lebih canggih dan dapat mendorong
manusia untuk berkembang lebih maju lagi. Sebagai umat Islam kita harus
menyadari bahwa dasar-dasar filosofis untuk mengembangkan ilmu dan teknologi
itu bisa dikaji dan digali dalam Alquran sebab kitab suci ini banyak mengupas
keterangan-keterangan mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Seperi kita ketahui, teknologi kini telah merembet
dalam kehidupan kebanyakan manusia bahkan dari kalangan atas hingga menengah
kebawah sekalipun. Dimana upaya tersebut merupakan cara atau jalan di dalam
mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan harkat dan martabat manusia. Atas
dasar kreatifitas, akalnya, manusia mengembangkan iptek dalam rangka untuk
mengolah SDA yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dimana dalam
pengembangan iptek harus didasari terhadap moral dan kemanusiaan yang adil dan
beradab, agar semua masyarakat mengecam IPTEK
secara merata. Disatu sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik
sekali di aspek telekomunikasi, namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum
merata.
Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus
harapannya untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi. Hal itu dikarenakan
tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung. Maka dari itu pemerintah
perlu menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut, agar peranan IPTEK
dapat bertujuan untuk meningkatkan SDM yang ada. Perkembangan IPTEK disamping
bermanfaat untuk kemajuan hidup Indonesia juga memberikan dampak negatif. Hal
yang perlu diperhatikan dalam penerapan IPTEK untuk menekan dampaknya seminimal
mungkin antara lain:
1. Menjaga keserasian dan keseimbangan
dengan lingkungan setempat.
2. Teknologi
yang akan diterapkan hendaknya betul-betul dapat mencegah timbulnya
permasalahan di tempat itu.
3. Memanfaatkan
seoptimal mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada.
Dengan perkembangan dan kemajuan zaman dengan
sendirinya pemanfaatan dan penguatan iptek mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan
bangsa. Visi dan Misi iptek dirumuskan sebagai paduan untuk mengoptimalkan
setiap sumber daya iptek yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Undang-undang
No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Peneliti, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah berlaku sejak 29 Juli 2002, merupakan
penjabaran dari visi dan misi Iptek sebagaimana termaksud dalam UUD 1945
Amandemen pasal 31 ayat 5, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah beserta
seluruh rakyat dengan sebaik baiknya. Selain itu pula perkembangan iptek di
berbagai bidang di tengah perkembangan zaman yang semakin pesat semestinya
dapat meningkatkan kualitas SDM di tengah bermunculannya dampak negatif dari
adanya perkembangan iptek, sehingga diperlukan pemikiran yang serius dan mantap
dalam menghadapi permasalahan dalam penemuan-penemuan baru tersebut.
b. Pelaksanaan
Dan Pengembangan Iptek di Indonesia
Peradaban bangsa dan masyarakat dunia di masa depan
sudah di pahami dan disadari akan berhadapan dengan situasi yang serba kompleks
dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, sebut saja antara lain: cloning,
cosmology, cryonics, cybernities, exobiology, genetik, engineering dan
nanoteknology. Cabang-cabang Iptek itu telah memunculkan berbagai
perkembangan yang sangat cepat dan
implikasi yang menguntungkan bagi manusia atau sebaliknya.
Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai
luhur agar dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan 4 nilai luhur pembangunan Iptek
nasional.
1. Accountable,
penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral,
lingkungan, finansial bahkan dampak politis.
2. Visionary,
pembangunan iptek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi taktis
dimana kini tidak bersifat sektoral dan hanya memberi implikasi terbatas.
3. Innovative,
asal katanya adalah “innovere” yang artinya temuan baru yang bermanfaat. Nilai
luhur dari pembangunan iptek artinya dapat berorientasi pada segala sesuatu
yang baru, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi
inivasi baru dalam upaya inovatif untuk mendapatkan produktifitas.
4. Excellence,
keseluruhan tahapan pembangunan iptek mulai dari fase inisiasi, perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, implikasi pada bangsa harus baik, yang
terbaik atau berusaha menuju terbaik.
Pesatnya kemajuan iptek untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam
kehidupan global.
c. Dampak
Negatif Iptek
Bagi masyarakat
sekarang iptek sudah merupakan
suatu religion. Pengembangan iptek
dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada. Sementara orang bahkan
memuja iptek sebagai liberator yang akan membebaskan mereka dari
kungkungan kefanaan dunia. Iptek yakin
akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan
iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidak dapat dipungkiri.
Namum manusia tidak bisa menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan
malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia.Dalam peradaban modern yang muda,
terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia. Kalaupun iptek
mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek
sinonim dengan kebenaran. Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan.
Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan objektif.
Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan. Tentu saja iptek tidak mengenal
unsur kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa menjadi standar
kebenaran ataupun solusi dari masalah-maslah kemanusiaan. Dari segala dampak
terburuk dari perkembangan iptek adalah dampak terhadap peri laku dari manusia
penciptanya. Iptek telah membuat sang penciptanya di hinggapi sifat over
confidence dan superiotas tidak saja terhadap alam melainkan pula terhadap
sesamamya. Eksploitasi terhadap alam dan dominasi pihak yang kuat(negara barat)
terhadap negara yang lemah (negara dunia ketiga) merupakan ciri yang melekat
sejak lahirnya revolusi industri.
2. Pengertian Seni
a. Defenisi Seni
Dalam bahasa
Sanskerta, kata seni disebut cilpa. Sebagai kata sifat, cilpa berarti berwarna,
dan kata jadiannya su-cilpa berarti dilengkapi dengan bentuk-bentuk yang indak
atau dihiasi dengan indah. Sebagai kata benda ia berarti pewarnaan, yang
kemudian berkembang menjadi segala macam kekariaan yang artistik. Cilpacastra
adalah buku atau pedoman bagi para cilpin, yaitu tukang, termasuk didalamnya
apa yang sekarang disebut seniman. Memang dahulu belum ada perbedaan antara
seniman dan tukang. Pemahaman seni adalah yang merupakan ekspresi pribadi belum
ada dan seni adalah ekspresi keindahan masyarakat yang bersifat kolektif. Yang
demikian ini ternyata tidak hanya terdapat di India dan Indonesia. Juga
terdapat di Barat pada masa lampau.
Dalam bahasa
Latin pada abad pertengahan, ada terdapat istilah-istilah ars, artes, dan
artista. Ars adalah teknik atau craftsmanship, yaitu ketangkasan dan kemahiran
dalam mengerjakan sesuatu; adapun artes berarti kelompok orang-orang yang
memiliki ketangkasan atau kemahiran; artista adalah anggota yang ada didalam
kelompok-kelompok itu. Ars inilah yang kemudian berkembang menjadi I’arte
(italia), I’art (Perancis),Elarte (Spanyol), dan Art (Inggris), dan bersamaan
dengan itu isinya pun berkembang sedikit demi sedikit kearah pengertiaannya
yang sekarang. Tetapi di Eropa ada juga istilah-istilah yang lain, orang Jerman
menyebut seni dengan Kunst dan orang Belanda dengan Kunst, yang berasal dari
kata lain walaupun dengan pengertian yang sama. Bahasa Jerman juga menyebut
dengan istilah die Art yang berarti cara, jalan, atau modus, yang juga dapat
dikembalikan pada asal mula pengertian dan kegiatan seni, namun demikian die
Kunst-lah yang di angkat untuk istilah tersebut.
Pengertian
seni menurut beberapa ahli:
1. Ki Hajar
Dewantara
Seni merupakan segala perbuatan manusia
yang timbul dari perasaannya dan bersifat indah hingga dapat menggerakkan jiwa
perasaan manusia.
2.
Prof. Drs. Suwaji Bastomi
Seni adalah aktifitas batin dengan
pengalaman estetik yang dinyatakan dalam bentuk agung yng mempunyai daya
membangkitkan rasa takjub dan haru.
3. Drs.
Sudarmaji
Seni adalah segala manisvestasi
batin dan pengalaman estetis dengan menggunakan media bidang, garis, warna,
tekstur, volume dan gelap terang.
4. Enslikopedia
Indonesia
Seni adalah penciptaa segala sesuatu
hal atau benda yang karena keindahannya orang senang melihatnya atau
mendengarkan
b.
Fungsi Seni
1.
Untuk Kebutuhan Individu
a) Kebutuhan
Fisik
Sejarah membuktikan bahwa perkembangan
seni musik selalu seiring dengan peradaban mausia. Sejak dulu, benda-benda
diciptakan dengan mempertimbangkan nilai seni. Misalnya, model baju yang
bernilai seni tinggi tentu harganya jauh lebih mahal dibanding yang kurang
berseni.
b. Kebutuhan
Emosional
Manusia juga mempunya
kebutuhan emosional yang harus dipenuhi. Saat sedang sedih, gembira, dan
sebagainya. Lewat seni inilah seseorang dapat mengungkapkan perasaan dan daya
imajinasinya atau menikmati seni tersebut untuk menghibur hatinya. Untuk itulah
orang seringkali melukis, bernyayi, membuat puisi, mendengarkan lagu atau
menonton drama.
2.
Untuk Kebutuhan Sosial
a) Bidang Agama
Contoh: Dakwah melalui seni musik yaitu dengan
lagu-lagu religi atau menggambarkan kekuasaan Allah SWT melalui lukisan atau
Kaligrafi.
b) Bidang
Pendidikan
c) Bidang
Komunikasi
d)
Bidang Rekreasi
B.
IPTEK dan Seni
Menurut Islam
1. Iptek Menurut Islam
Peran Islam dalam perkembangan iptek
adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan
halal-haram (hukum-hukum syariah islam) wajib dijadikan tolok ukur dan
pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan adalah yang telah dihalalkan oleh syariah
islam. Sedangkan Iptek yang tidak boleh dimanfaatkan adalah yang telah
diharamkan. Akhlak yang baik muncul dari keimanan dan ketakwaan kepada Allah
SWT sumber segala kebaikan, Keindahan, dan Kemuliaan. Keimanan dan ketaqwaan
kepada Allah SWT hanya akan muncul bila diawali dengan pemahaman ilmu pengetahuan dan pengenalan
terhadap Tuhan Allah SWT dan terhadap alam semesta sebagai tajaliyat
(manifestasi) sifat-sifat KeMaha Muliaan, Kekuasaan dan Keagungan-Nya.
Islam sebagai agama penyempurna dan
paripurna bagi kemanusiaan,sangat mendorong dan mementingkan umatnya untuk
mempelajari, mengamati, memahami dan merenungkan segala kejadian di alam
semesta. Dengan kata lain Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Berbeda dengan pandangan Barat yang melandasi pengembangan
Ipteknya hanya untuk mementingkan duniawi, maka Islam mementingkan penguasaan
Iptek untuk menjadi sarana ibadah atau pengabdian Muslim kepada Allah SWT dan
mengembang amanat Khalifatullah (wakil/mandataris Allah) di muka bumi untuk
berkhidmat kepada manusia dan menyebarkan rahmat bagi seluruh alam. Ada lebih
dari 800 ayat dalam Al-Quran yang
mementingkan proses perenungan, pemikiran, dan pengamatan tehadap berbagai
gejala alam, untuk di tafakuri dan menjadi bahan dzikir kepada Allah.
Bila ada
pemahaman atau tafsiran ajaran agama Islam yang menentang fakta ilmiah, maka
kemumgkinan yang salah adalah pemahaman dan tafsiran terhadap ajaran agama
tersebut. Bila ada ilmu pengetahuan yang menentang prinsip pokok ajaran agama
Islam maka yang salah adalah tafsiran filosofis atau paradigma materialisme
yang berada di balik wajah ilmu pengetahuan modern tersebut. Karena alam
semesta yang dipelajari melalui ilmu pengetahuan dan ayat-ayat suci Tuhan(
Al-Quran) dan Sunnah Rasulullah SAW yang di pelajari melalui agama adalah
sama-sama ayat (tanda-tanda dan perwujudan ) Allah SWT, maka tidak mungkin satu
sama lain saling bertentangan dan
bertolak belakang, karena keduanya berasal dari satu sumber sama, Allah Yang
Maha Pencipta dan Pemelihara seluruh Alam Semesta.
a. Kewajiban
Mencari Ilmu
Pada dasarnya kita hidup didunia ini tidak lain adalah
untuk beribadah kepada Allah. Tentunya beribadah dan beramal harus berdasarkan
ilmu yang ada di Al-Qur’an dan Al-Hadist. Tidak akan tersesat bagi siapa saja
yang berpegang teguh dan sungguh-sungguh perpedoman pada Al-Qur’an dan
Al-Hadist.
Disebutkan dalam hadist, bahwasanya ilmu yang wajib
dicari seorang muslim ada 3, sedangkan yang lainnya akan menjadi fadhlun
(keutamaan). Ketiga ilmu tersebut adalah ayatun muhkamatun (ayat-ayat Al-Qur’an
yang menghukumi), sunnatun qoimatun (sunnah dari Al-hadist yang menegakkan) dan
faridhotun adilah (ilmu bagi waris atau ilmu faroidh yang adil)
Dalam sebuah hadist rasulullah bersabda, “ mencari
ilmu itu wajib bagi setiap muslim, dan orang yang meletakkan ilmu pada selain
yang ahlinya bagaikan menggantungkan permata dan emas pada babi hutan.”(HR. Ibnu Majah dan lainya)
Juga pada hadist rasulullah yang lain,”carilah ilmu
walau sampai ke negeri cina”. Dalam hadist ini kita tidak dituntut mencari
ilmu ke cina, tetapi dalam hadist ini rasulullah menyuruh kita mencari ilmu
dari berbagai penjuru dunia. Walau jauh ilmu haru tetap dikejar.
Dalam kitab “ Ta’limul muta’alim” disebutkan
bahwa ilmu yang wajib dituntut terlebih dahulu adalah ilmu haal yaitu ilmu yang
seketika itu pasti digunakan dan diamalkan bagi setiap orang yang sudah baligh.
Seperti ilmu tauhid dan ilmu fiqih. Apabila kedua bidang ilmu itu telah
dikuasai, baru mempelajari ilmu-ilmu lainya, misalnya ilmu kedokteran, fisika,
matematika, dan lainya.
Kadang-kadang orang lupa dalam mendidik anaknya,
sehingga lebih mengutamakan ilmu-ilmu umum daripada ilmu agama. Maka anak menjadi
orang yang buta agama dan menyepelekan kewajiban-kewajiban agamanya. Dalam hal
ini orang tua perlu sekali memberikan bekal ilmu keagamaan sebelum anaknya
mempelajari ilmu-ilmu umum.
Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda, “sedekah
yang paling utama adalah orang islam yang belajar suatu ilmu kemudian diajarkan
ilmu itu kepada orang lain.”(HR. Ibnu Majah)
Maksud hadis diatas adalah lebih utama lagi orang yang
mau menuntut ilmu kemudian ilmu itu diajarkan kepada orang lain. Inilah sedekah yang paling utama dibanding sedekah harta benda. Ini dikarenakan mengajarkan ilmu, khususnya
ilmu agama, berarti mengenai amal yang muta’adi (dapat berkembang) yang
manfaatnya bukan hanya dikenyam orang yang diajarkan itu sendiri, tetapi dapat
dinikmati orang lain
b. Interaksi iman, ilmu dan amal
Dalam
pandangan Islam, antara agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terdapat
hubungan yang harmonis dan dinamis yang terinteraksi ke dalam suatu sistem yang
disebut dinul Islam, didalamnya terkandung tiga unsur pokok yaitu akidah,
syariah, dan akhlak dengan kata lain iman, ilmu dan amal shaleh.
Islam
merupakan ajaran agama yang sempurna, karena kesempurnaannya dapat tergambar
dalam keutuhan inti ajarannya. Di dalam al-Qur’an dinyatakan yang artinya “Tidaklah kamu memperhatikan
bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik (dinul Islam)
seperti sebatang pohon yang baik, akarnya kokoh (menghujam kebumi) dan
cabangnya menjulang ke langit, pohon itu mengeluarkan buahnya setiap muslim
dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia
agar mereka ingat”.
Dari
penjelasan tersebut di atas menggambarkan keutuhan antara iman, ilmu dan amal
atau syariah dan akhlak dengan menganalogikan dinul Islam bagaikan sebatang
pohon yang baik. Ini merupakan gambaran bahwa antara iman, ilmu dan amal
merupakan suatu kesatuan yang utuh tidak dapat dipisahkan antara satu sama
lain. Iman diidentikkan dengan akar dari sebuah pohon yang menupang tegaknya
ajaran Islam, ilmu bagaikan batang pohon yang mengeluarkan dahan. Dahan dan
cabang-cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan amal ibarat buah dari pohon itu
ibarat dengan teknologi dan seni. IPTEKS yang dikembangkan di atas nilai-nilai
iman dan ilmu akan menghasilkan amal shaleh bukan kerusakan alam.
c. Keutamaan orang yang berilmu
Orang yang berilmu mempunyai
kedudukan yang tinggi dan mulia di sisi Allah dan masyarakat. Al-Quran
menggelari golongan ini dengan berbagai gelaran mulia dan terhormat yang
menggambarkan kemuliaan dan ketinggian kedudukan mereka di sisi Allah SWT dan
makhluk-Nya. Mereka digelari sebagai “al-Raasikhun fil Ilm” (Al Imran :
7), “Ulul al-Ilmi” (Al Imran : 18), “Ulul al-Bab” (Al Imran :
190), “al-Basir” dan “as-Sami' “ (Hud : 24), “al-A'limun”
(al-A'nkabut : 43), “al-Ulama” (Fatir : 28), “al-Ahya' “ (Fatir :
35) dan berbagai nama baik dan gelar mulia lain.
Dalam surat
ali Imran ayat ke-18, Allah SWT berfirman:
"Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia
(yang berhak disembah), Yang menegakkan
keadilan. Para Malaikat dan orang- orang yang berilmu (juga menyatakan yang
demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan
Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". Dalam ayat ini ditegaskan pada golongan orang berilmu bahwa mereka
amat istimewa di sisi Allah SWT . Mereka
diangkat sejajar dengan para malaikat
yang menjadi saksi Keesaan Allah SWT. Peringatan Allah dan Rasul-Nya sangat
keras terhadap kalangan yang menyembunyikan kebenaran/ilmu, sebagaimana
firman-Nya: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami
turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami
menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan
dilaknati pula oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati." (Al-Baqarah: 159) Rasulullah saw juga bersabda: "Barangsiapa
yang menyembunyikan ilmu, akan dikendali mulutnya oleh Allah pada hari kiamat
dengan kendali dari api neraka." (HR Ibnu Hibban di dalam kitab sahih
beliau. Juga diriwayatkan oleh Al-Hakim. Al Hakim dan
adz-Dzahabi berpendapat bahwa hadits ini sahih) Jadi setiap orang yang berilmu harus mengamalkan ilmunya
agar ilmu yang ia peroleh dapat bermanfaat. Misalnya dengan cara mengajar atau
mengamalkan pengetahuanya untuk hal-hal yang bermanfaat.
2.
Seni Menurut Islam
a.
Defenisi Seni
menurut Islam
Kata “seni”
adalah sebuah kata yang semua orang di pastikan mengenalnya, walaupun dengan
kadar pemahaman yang berbeda. Konon kata seni berasal dari kata “SANI” yang
kurang lebih artinya “Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan jiwa”. Namun menurut kajian
ilimu di Eropa mengatakan “ART” (artivisial) yang artinya kurang lebih adalah
barang/ atau karya dari sebuah kegiatan.
Pandangan
Islam tentang seni. Seni merupakan ekspresi keindahan. Dan keindahan menjadi
salah satu sifat yang dilekatkan Allah pada penciptaan jagat raya ini. Allah
melalui kalamnya di Al-Qur’an mengajak manusia memandang seluruh jagat raya
dengan segala keserasian dan keindahannya. Allah berfirman: “Maka apakah
mereka tidak melihat ke langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami
meninggikannya dan menghiasinya, dan tiada baginya sedikit pun retak-retak?” [QS
50: 6].
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Inilah prinsip yang
didoktrinkan Nabi saw., kepada para sahabatnya. Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. bersabda :
“Tidak masuk surga
orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.” Ada orang
berkata,” Sesungguhnya seseorang senang
berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong
adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).
Bahkan salah satu mukjizat Al-Qur’an adalah bahasanya yang sangat indah,
sehingga para sastrawan arab dan bangsa arab pada umumnya merasa kalah
berhadapan dengan keindahan sastranya, keunggulan pola redaksinya, spesifikasi
irama, serta alur bahasanya, hingga sebagian mereka menyebutnya sebagai sihir.
Dalam membacanya, kita dituntut untuk menggabungkan keindahan suara dan akurasi
bacaannya dengan irama tilawahnya sekaligus.
Rasulullah bersabda :
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suaramu.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, Nasa’I, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Darimi)
Maka manusia menyukai kesenian
sebagai representasi dari fitrahnya mencintai keindahan. Dan tak bisa
dipisahkan lagi antara kesenian dengan kehidupan manusia. Namun bagaimana
dengan fenomena sekarang yang ternyata dalam kehidupan sehari-hari
nyanyian-nyanyian cinta ataupun gambar-gambar seronok yang diklaim
sebagai seni oleh sebagian orang semakin marak menjadi konsumsi orang-orang
bahkan anak-anak.Sebaiknya di kembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan :
“Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu sebagai olok-olokan. Mereka itu
memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman:6)
Jikalau kata-kata dalam nyanyian itu merupakan
perkataan-perkataan yang tidak berguna bahkan menyesatkan manusia dari jalan
Allah, maka HARAM nyanyian tersebut. Nyanyian-nyanyian yang membuat manusia
terlena, mengkhayalkan hal-hal yang tidak patut maka kesenian tersebut haram
hukumnya.
Pendapat
tentang pengertian seni dalam Islam
Menurut
Seyyed Hossein Nasr, seni Islam merupakan hasil dari pengejawantahan Keesaan
pada bidang keanekaragaman. Artinya seni Islam sangat terkait dengan
karakteristik-karakteristik tertentu dari tempat penerimaan wahyu al-Qur’an yang dalam
hal ini adalah masyarakat Arab. Jika demikian, bisa jadi seni Islam adalah seni
yang terungkap melalui ekspresi budaya lokal yang senada dengan tujuan Islam.
Sementara itu, bila kita merujuk pada akar makna Islam yang berarti
menyelamatkan ataupun menyerahkan diri, maka bisa jadi yang namanya seni Islam
adalah ungkapan ekspresi jiwa setiap manusia yang termanifestasikan dalam
segala macam bentuknya, baik seni ruang maupun seni suara yang dapat membimbing
manusia kejalan atau pada nilai-nilai ajaran Islam.
Di sisi lain, dalam Ensiklopedi Indonesia
disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa
manusia, dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi kedalam bentuk yang
dapat ditangkap oleh indra pendengaran (seni suara), penglihatan (seni lukis
dan ruang), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari dan drama).
Dari difinisi yang kedua ini bisa
jadi seni Islam adalah ekspresi jiwa kaum muslim yang terungkap melalui bantuan
alat instrumental baik berupa suara maupun ruang. Hal ini juga bisa kita lihat
dalam catatan sejarah bahwa dalam perkembangannya baik seni suara maupun ruang
termanifestasikan.
Dengan definisi demikian, maka
setiap perkembangan seni baik pada masa lampau maupun masa kini bisa dikatakan
seni Islam asalkan memenuhi kerangka dasar dari difinisi-difinisi di atas.
Dengan kata lain, seni bisa kita kategorikan seni Islam bukan terletak pada
dimana dan kapan seni tersebut termanifestasikan, melainkan pada esensi dari
ajaran-ajaran Islam yang terejahwantah dalam karya seni tersebut.
b. Pendapat Tentang Seni Menurut Para Ulama
1) Imām Asy-Syaukānī, dalam
kitabnya NAIL-UL-AUTHĀR menyatakan sebagai berikut:
a) Para ‘ulamā’
berselisih pendapat tentang hukum menyanyi dan alat musik. Menurut mazhab Jumhur adalah harām, sedangkan
mazhab Ahl-ul-Madīnah, Azh-Zhāhiriyah dan jamā‘ah Sūfiyah memperbolehkannya.
b) Abū Mansyūr
Al-Baghdādī (dari mazhab Asy-Syāfi‘ī) menyatakan: "‘ABDULLĀH BIN JA‘FAR
berpendapat bahwa menyanyi dan musik itu tidak menjadi masalah.
Dia sendiri
pernah menciptakan sebuah lagu untuk dinyanyikan para pelayan (budak) wanita
(jawārī) dengan alat musik seperti rebab. Ini terjadi pada masa
Amīr-ul-Mu’minīn ‘Alī bin Abī Thālib r.a.
c) Imām
Al-Haramain di dalam kitābnya AN-NIHĀYAH menukil dari para ahli sejarah bahwa
‘Abdullāh bin Az-Zubair memiliki beberapa jāriyah (wanita budak) yang biasa
memainkan alat gambus. Pada suatu hari Ibnu ‘Umar datang kepadanya dan melihat
gambus tersebut berada di sampingnya. Lalu Ibnu ‘Umar bertanya: "Apa ini
wahai shahābat Rasūlullāh? " Setelah diamati sejenak, lalu ia berkata:
"Oh ini barangkali timbangan buatan negeri Syām," ejeknya. Mendengar
itu Ibnu Zubair berkata: "Digunakan untuk menimbang akal manusia."
d) Ar-Ruyānī
meriwayatkan dari Al-Qaffāl bahwa mazhab Maliki membolehkan menyanyi dengan
ma‘āzif (alat-alat musik yang berdawai).
e) Abū Al-Fadl
bin Thāhir mengatakan: "Tidak ada perselisihan pendapat antara ahli
Madīnah tentang, menggunakan alat gambus. Mereka berpendapat boleh saja."
Ibnu An Nawawi di dalam kitabnya AL-‘UMDAH mengatakan bahwa para shahābat
Rasūlullāh yang membolehkan menyanyi dan mendengarkannya antara lain ‘Umar bin
Khattāb, ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Abd-ur-Rahmān bin ‘Auf, Sa‘ad bin Abī Waqqās dan
lain-lain. Sedangkan dari tābi‘īn antara lain Sa‘īd bin Musayyab, Salīm bin
‘Umar, Ibnu Hibbān, Khārijah bin Zaid, dan lain-lain.
C.
Konstribusi
IPTEK dan Seni bagi dakwah Islam
1. Kontribusi
Terhadap Dakwah
Kontribusi adalah kesejahteraan dan
kemakmuran material (fisikal) yang di
hasilkan oleh perkembangan iptek moderen membuat orang mengagumi meniru gaya
hidup peradaban orang barat sampai di barengi sikap kritis terhadap segala
dampak negatif yang diakibatkannya,
bukan hanya bidang iptek saja tetapi dalam bidang seni juga.
Dalam kontribusi iptek dan seni
dalam dakwah islam banyak memberikan perkembangan di dalam dakwahnya, misalnya
pada jaman dahulu ketika para ulama di pulau jawa menyebarkan ajaran agama
Islam mereka menyebarkan dakwahnya melalui kesenian wayang yang isinya tentang
ajaran-ajaran agama Islam. Maka dengan adanya kesenian wayang ini digunakan
sebagai media dakwah Islam dan daya tarik masyarakat untuk menyaksikan kesenian
wayang tersebut.
Pada saat
ini kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sudah sangat maju, di buktikan
dengan adanya penemuan-penemuan baru yang fungsinya untuk memudahkan segala
aktifias manusia, begitu juga kemudahan dalam berdakwah bagi para ulama. Ada banyak hal yang sudah dihasilkan oleh teknologi
untuk dakwah Islam sebagai bagian dari integrasi itu sendiri, Al Quran digital,
akses hadist shahih yang bisa dilakukan dimana saja,silahturahmi yang tidak
pernah putus karena sudah ada HP, jejaring sosial dan sebagainya. Bahkan media
pembelajaran yang menyenangkan dengan menggunakan game untuk memperdalam ilmu
Islam itu sendiri.
2. Contok-contoh Kontribusi Iptek dan
Seni bagi dakwah Islam
a. Arsitektur masjid yang indah membuat
para jamaah senang dan nyaman beribadah
b. Wayang sebagai media dakwah bagi
Wali Songo
c. Perkembangan busana muslim seperti
jilbab
d. Media dakwah di televisi, internet,
koran, dan majalah
e. Penggunaan internet, blog, dan situs
Islami sepertisuara Islam, Muslim,dll
f. Al Quran dan Hadist dalam bentuk
digital semua mempermudah pencarian ayat, terjemaah, tafsiran Al Quran
g. Penggunaan LCD sebagai media dakwah
sehingga lebih jelas dipahami.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perkembangan
iptek dan seni, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk
memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek dan seni. Dari uraian di atas
dapat dipahami, bahwa peran Islam yang utama dalam perkembangan iptek dan seni
setidaknya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma
pemikiran dan ilmu pengetahuan. Kedua, menjadikan syariah Islam
sebagai standar penggunaan iptek dan seni. Jadi, syariah Islam-lah, bukannya
standar manfaat (utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat
Islam dalam mengaplikasikan iptek dan seni.
Untuk itu setiap muslim harus bisa
memanfaatkan alam yang ada untuk perkembangan iptek dan seni, tetapi harus
tetap menjaga dan tidak merusak yang ada. Yaitu dengan cara mencari ilmu dan
mengamalkanya dan tetap berpegang teguh pada syari’at Islam.
B.
Saran
Untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta
Seni harus kita dasar dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt agar dapat
memberikan jaminan kemaslahatan bagi kehidupan serta lingkungan sekitar kita.
DAFTAR PUSTAKA
Samantho,
Y.Ahmad.IPTEK dari Sudut Pandang Islam.http://ahmadsamantho. wordpress.com
Taher, Tarmizi.Ummatan Wasathan.www.republika.co.id
Achmad Suyuti Al-Islam
- Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
A. Dasar IPTEK. AL’ALAQ 1-5,
B. Objek (ayat kauliyah dan kauniyah) an-nahl 78dan Cara perolehannya
C. Manfaat IPTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar